Membedakan Darah Haid dan Istihadhah (Syariat dan Medis)

Muslimafiyah.com:
# Membedakan Darah Haid dan Istihadhah (Syariat dan Medis)

Imam An-Nawawi menjelaskan,

“Isihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluar dari urat/pembuluh.”[1]

Secara medis  ini yang disebut dengan Dysfunctional uterine bleeding (DUP) 

Ulama menjelaskan perbedaan darah haid dan istihadhah dengan cara tamyiz (membedakan)[5]:

-Warnanya: Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadhah umumnya merah segar.

-Konsistensinya: Darah haid sifatnya keras dan kaku sedangkan istihadhah lunak/empuk.

-Baunya:. Darah haid beraroma busuk/tidak enak sedangkan istihadhah tidak busuk karena merupakan darah biasa karena terputusnya urat/pembuluh

-Membeku: Darah haid tidak membeku sedangkan darah istihadah membeku ketika keluar seperti darah biasa

-Kekentalannya:  Darah haid kental sedangkan darah istihadlah kurang kental


Ulama menjelaskan ada dua cara membedakannya yaitu dengan tamyiz (membedakan) dan dengan aadat (mengetahui dari kebiasaan haid)

Karenanya ulama menjelaskan ada tiga keadaan wanita istihadhah[6]

Kondisi pertama:
Dia tahu kebiasaan siklus haid sebelumnya dan lama haidnya dengan teratur, maka dia berpatokan dengan kebiasaan tersebut.

Kondisi kedua:
Tidak diketahui kebiasaan siklus haid sebelumnya, kemudian mengalami istihadhah, maka gunakan tamyiz (membedakan) ciri darah haid dan istihadhah sebagaimana di atas

Kondisi ketiga:
Tidak diketahui waktu yang jelas kebiasaan haid sebelumnya (mungkin karena hadi tidak teratur) dan tidak bisa juga membedakan apakah darah haid atau darah istihadhah. Maka ia mengikuti siklus kebiasaan haid wanita di keluarganya dan sekitarnya. Umumnya 6-7 hari

Selengkapnya ا:

https://muslimafiyah.com/membedakan-darah-haid-dan-istihadhah-syariat-dan-medis.html

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Add Pاn BB muslimafiyah.com 5B163BA0
Telegram (klik): bit.ly/muslimafiyah

0 comments: