Melayat Non Muslim

Silsilah Durus Linnisa:
🌕🌕🌕 ════════ 
    *TANYA-JAWAB*
🌕🌕🌕 ════════ 


❓ *PERTANYAAN*

Assalamu'alaikum warahmatullah. 
Izin tanya ustadz, bagaimana hukum melayat dan mengikuti pemakaman orang2 yg meninggal dari kalangan non muslim?
Mohon penjelasannya ustadz. Barakallohu fiikum. 

✅ *JAWABAN*

Wa 'alaikumussalaam wa rohmatulloh.

☝🏽Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. 
📓Asal perbedaan pendapat ini berawal karena tidak adanya dalil tentang pelarangan, namun hanyalah datang dalil tentang larangan menshalatkan. 
✒ Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

ﻭﺃﺟﻤﻌﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ

_"Dan para ulama telah sepakat tentang haramnya shalat terhadap orang kafir."_

1⃣ Dan para ulama yang berpandangan bahwa melayat dan mengantar jenazah haram, mereka mengatakan bahwa hal tersebut mirip dan serupa dengan makna shalat yang terdapat bentuk pengagungan dan pemuliaan.

2⃣ Namun sebagian ulama lainnya berpandangan, bahwa hal tersebut tidaklah mengapa, karena telah ada dari perbuatan para sahabat yg melakukan hal tersebut.
➡ Di antaranya ketika Ummul Harits bin Abi Rabi'ah (seorang Nashroniyyah) tatkala meninggal, maka telah diiringi jenazahnya oleh sekelompok para sahabat.
➡ Demikian pula dalam masalah takziyah, telah datang riwayat dalam Shahih Bukhari tentang kedatangan Rasulullah ﷺ ke rumah lelaki Yahudi dalam kondisi anaknya hendak meninggal, maka ini seluruhnya adalah hal yang mengarah kepada kuatnya pendapat kedua ini.

Wallohu a'lam.


════ 🌕🌕🌕 ════

 ✍🏼 Dijawab oleh :
👤 *Ustadz Fauzan Abu Muhammad Al-Kutawy Hafidzahullâh*
_______________
Mari Bergabung:
📞 *Grup WhatsApp*
- 081242424 340 (Ikhwah)
- 081242424 550 (Akhwat) 
📱 *Channel Telegram*
- http://goo.gl/LRtvQP
🌐 *FP Facebook*
- https://facebook.com/SilsilahDurus/
__________________

0 comments: