Apa itu anak syubhat? Kedengarannya aneh. Tolong jelaskan ya…
Matur nuwun
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Anak syubhat adalah anak yang dihasilkan dari nikah syubhat. Apa itu nikah syubhat?
Syubhat artinya kerancuan dan ketidak jelasan. Disebut nikah syubhat, karena sejatinya nikah ini batal, namun diyakini sah oleh pelaku, karena ketidak tahuannya.
Syaikh Sholeh al-Azhari (w. 1335 H) memberikan pengertian nikah syubhat sebagai berikut,
Berdasarkan keterangan di atas, pernikahan digolongkan sebagai nikah syubhat, dengan beberapa syarat,
Syaikhul Islam pernah ditanya tentang hukum menikah tanpa wali dan saksi, apakah pernikahan sah?
Beliau memberikan jawaban dengan terlebih dahulu beliau jelaskan bahwa menikah tanpa wali dan saksi adalah penikahan yang batal. Selanjutnya beliau mengatakan,
Kemudian, as-Sarkhasi dalam al-Mabsuth menyatakan,
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa ketika terjadi nikah syubhat, konsekuensi yang terjadi,
Nikah syubhat yang mungkin sering terjadi di sekitar kita adalah nikah tanpa wali yang sah. Misalnya, gadis dinikahkan oleh ayah angkatnya tanpa memberitahukan ayahnya, atau dinikahkan oleh saudaranya, sementara ayahnya masih ada. Kemudian mereka meyakini pernikahan ini sah dan hingga menghasilkan anak. Status anak ini digolongkan sebagai anak syubhat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Matur nuwun
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Anak syubhat adalah anak yang dihasilkan dari nikah syubhat. Apa itu nikah syubhat?
Syubhat artinya kerancuan dan ketidak jelasan. Disebut nikah syubhat, karena sejatinya nikah ini batal, namun diyakini sah oleh pelaku, karena ketidak tahuannya.
Syaikh Sholeh al-Azhari (w. 1335 H) memberikan pengertian nikah syubhat sebagai berikut,
وضابط
نكاح الشبهة أن ينكح نكاحا فاسدا مجمعا على فساده، لكن يدرأ الحد كأن
يتزوج بمعتدة أو خامسة أو ذات محرم غير عالم ويتلذذ بها أو يطأ امرأة يظنها
زوجته فيحرم عليه أصل كل واحدة منهن وفرعها
Batasan nikah syubhat
adalah seseorang menikah dengan pernikahan yang tidak sah, yang telah
disepakati tidak sahnya, akan tetapi tidak ditegakkan (zina). Seperti
menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah, atau dengan wanita sebagai
istri yang kelima, atau dengan wanita mahramnya, dalam kondisi dia
TIDAK mengetahui hal tersebut, sementara dia telah bercumbu dengannya,
atau dia melakukan hubungan dengan wanita yang dia sangka istrinya.
Sehingga semua wanita tersebut haram bagi lelaki yang bersangkutan,
termasuk selain hubungan badan.” (Ats-Tsamr Ad-Daani fi Tqriib
al-Ma’aani, syarh Risaalah Ibni Abi Zaid Al-Qoyrowaani, Al-Azhari, hal
451)Berdasarkan keterangan di atas, pernikahan digolongkan sebagai nikah syubhat, dengan beberapa syarat,
- Terjadi akad nikah
- Pernikahan dinilai batal dengan sepakat ulama, karena tidak memenuhi rukun dan syaratnya.
- Dilakukan karena tidak tahu, sehingga tidak ditegakkan hukuman perbuatan zina
Konsekuensi dari Nikah Syubhat
Dalam ensiklopedi fikih dinyatakan,
اتفق
الفقهاء على وجوب العدة وثبوت النسب بالوطء في النكاح المختلف فيه بين
المذاهب , كالنكاح بدون شهود , أو بدون ولي , وكنكاح المحرم بالحج , ونكاح
الشغار
Ulama sepakat wajibnya menjalani menjalani iddah dan sahnya
nasab karena hubungan badan setelah pernikahan yang statusnya
diperselisihkan oleh berbagai madzhab. Seperti nikah tanpa saksi, atau
tanpa wali, atau pernikahan yang dilakukan orang ihram ketika haji atau
nikah syighar.
ويتفقون كذلك على وجوب العدة وثبوت
النسب في النكاح المجمع على فساده بالوطء ، كنكاح المعتدة , وزوجة الغير ،
والمحارم ، إذا كانت هناك شبهة تسقط الحد , بأن كان لا يعلم بالحرمة ; ولأن
الأصل عند الفقهاء : أن كل نكاح يدرأ فيه الحد ، فالولد لاحق بالواطئ
Ulama
juga sepakat wajibnya iddah dan sahnya nasab dari hasil pernikahan yang
disepakati batalnya, seperti menikahi wanita di masa iddah, atau
menikahi istri orang lain, atau menikahi mahram, jika di sana ada
syubhat, yang menyebabkan gugurnya hukuman zina, yaitu dia tidak
mengetahui haramnya pernikahan tersebut. Kaidah yang ditetapkan para
ulama, bahwa semua pernikahan (yang batal) namun tidak berhak
mendapatkan hukuman zina, maka anak dinisbatkan kepada bapak
biologisnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/123).Syaikhul Islam pernah ditanya tentang hukum menikah tanpa wali dan saksi, apakah pernikahan sah?
Beliau memberikan jawaban dengan terlebih dahulu beliau jelaskan bahwa menikah tanpa wali dan saksi adalah penikahan yang batal. Selanjutnya beliau mengatakan,
لكن إن اعتقد هذا نكاحاً جائزا كان الوطء فيه وطء شبهة يلحق الولد فيه ويرث أباه
Namun
jika pelaku meyakini bahwa nikah semacam ini sah, maka hubungan badan
yang dilakukan statusnya hubungan badan karena syubhat. Anak yang
dihasilkan dinasabkan kepada ayah biologisnya dan dia bisa mendapatkan
warisan dari ayahnya. (al-Fatawa al-Kubro, 4/9).Kemudian, as-Sarkhasi dalam al-Mabsuth menyatakan,
وقضى علي رضي الله عنه في الوطء بالشبهة بسقوط الحد ووجوب مهر المثل على الواطئ والعدة على الموطوءة
Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memutuskan untuk hubungan badan yang
terlarang karena tidak tahu, dengan digugurkannya hukuman had bagi
pezina, dan wajibnya memberikan mahar standar bagi si lelaki dan wanita
wajib menjalani masa iddah. (al-Mabsuth, 34/219).Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa ketika terjadi nikah syubhat, konsekuensi yang terjadi,
- Ikatan nikah dibubarkan
- Sang wanita wajib menjalani masa iddah, 3 kali haid
- Anak tetap dinasabkan kepada ayah biologis, sebagaimana layaknya anak kandung.
- Si lelaki wajib memberikan mahar standar kepada wanita, menurut madzhab Hanafi.
Nikah syubhat yang mungkin sering terjadi di sekitar kita adalah nikah tanpa wali yang sah. Misalnya, gadis dinikahkan oleh ayah angkatnya tanpa memberitahukan ayahnya, atau dinikahkan oleh saudaranya, sementara ayahnya masih ada. Kemudian mereka meyakini pernikahan ini sah dan hingga menghasilkan anak. Status anak ini digolongkan sebagai anak syubhat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
0 comments:
Post a Comment